Beranda Kutai Timur Demi Layanan Optimal, Januari 2023 Tarif Air Perumdam TTB Disesuaikan – Suparjan...

Demi Layanan Optimal, Januari 2023 Tarif Air Perumdam TTB Disesuaikan – Suparjan “Kami Siap Dikoreksi dan Dikritisi !”

2,596 views
0

Suasana Sosialisasi Penyesuaian Tarif dengan awak media Kutim pada Sabtu (31/12/2022) di Sangatta. Foto: Vian Pro Kutim

SANGATTA- Mulai Januari 2023 tarif air Perusahaan  Perumdam Tirta Tuah Benua Kutai Timur (TTB Kutim) akan mengalami penyesuaian atau kenaikan. Program dimaksud sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor: 500/K.725/2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Air Minum Perumdam TTB.  Dirut Perumdam TTB Kutim Suparjan lebih gamblang menjelaskan alasan penyesuaian tarif tersebut.

Pertama penyesuaian tarif terakhir pada 2017 (5 tahun) yang lalu, kemudian kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar non subsidi yang selanjutnya memicu kenaikan barang- barang atau material. Membuat kenaikan ongkos kerja dan jasa pengiriman. Berikutnya keterbatasan dana Perumdam TTB Kutim terkait investasi dan pengembangan kapasitas produksi serta perluasan cakupan pelayanan. 

“Selain komponen tersebut besar kecilnya biaya operasional dan pemeliharaan sangat dipengaruhi kondisi air baku (air sungai Sangatta), sumber daya manusia dan sistem penyediaan dan pengelolaan yang diterapkan,” terang Suparjan saat sosialisasi penyesuaian tarif dengan awak media Kutim pada Sabtu (31/12/2022) di Sangatta. 

Penyesuaian tarif ini juga telah mengingat dan mempertimbangkan beberapa ketentuan hukum. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Aturan Permendagri Nomor: 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Terakhir adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 500/K.162/2022, 14 Maret 2022, tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota di Kaltim. Disebutkan batas bawah sebesar Rp 6.800 dan batas atas sebesar Rp 12.800.

Suparjan menjelaskan bahwa tujuan penyesuaian tarif ini adalah untuk mencukupkan fixed cost recovery (fcr) atau harga pokok produksi. Serta ongkos pemeliharaan. Kemudian menjaga dan meningkatkan kuantitas, kualitas berikut kontinuitas layanan dan terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan. 

“Penyesuaian tarif ini sudah melalui beberapa proses tahapan, termasuk melakukan audiensi ke Kemendagri dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), serta memperhatikan pendapat dari Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tuah Benua,” tegas Suparjan. 

Dirinya menambahkan, tarif yang diusung Perumdam TTB Kutim merupakan tarif yang berkeadilan. Di sisi masyarakat tidak membebankan, namun ditujukan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan. Sedangkan tarif berkeadilan di sisi Perumdam TTB Kutim ialah harus “full cost recovery”, yakni tarif yang dapat menutup biaya operasional. Sebab tidak bisa dihindari harga komponen barang pokok operasional dari tahun ke tahun terjadi peningkatan.

Dia menambahkan bahwa penyesuaian tarif air minum ini juga disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 4 persen dari upah. Penyesuaian tarif telah mendengarkan masukan saran dari berbagai pihak serta tetap memperhatikan kemampuan bayar konsumen. 

“Jika dirata-ratakan penyesuaian tarif ini sebesar Rp 1,8 – Rp 2 per liter. Sebagai contoh untuk golongan 2B (rumah tangga II) untuk pemakaian 0-10 kubik sebelumnya sebesar Rp 5.400 menjadi Rp.6.800. Untuk pemakaian di atas 10 kubik sebelumnya dikenakan tarif Rp 7.150 kini naik Rp. 9.800.

Suparjan menegaskan, tarif yang diajukan pihaknya tidak melebihi batas atas. Tarif batas atas yang ditentukan oleh Gubernur Kaltim untuk Kabupaten Kutim tahun ini sebesar Rp 12.800. Saat ini tarif yang diajukan Perumdam.TTB Kutim Rp 9.800 per kubik. Artinya tarif tersebut masih di bawah batas atas.

“Di satu sisi tarif kita di kekang tarif minimal. Namun di sisi lain kita diberikan beban tugas yang amat berat dan itu kita biayai dari pendapat tarif itu. Hal itu membuat Perumdam Tirta Tuah Benua berat bergerak. Terus melakukan efisiensi operasional yang sekencang-kencangnya. Jika itu dilakukan terus menerus dan berlarut maka kita bisa ambruk,” kata Suparjan. 

Dengan penyesuaian tarif ini, Suparjan menegaskan siap memberikan pelayanan optimal ke pelanggan. Artinya jika terjadi penurunan kualitas layanan setelah penyesuaian tarif ini, maka Perumdam Tirta Tuah Benua siap dikoreksi dan dikritisi demi kepuasan pelanggan. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini