Beranda Infrastruktur Menyongsong Kabupaten Kutai Pesisir, Disetujui Bupati Kutim Masuk CDOB

Menyongsong Kabupaten Kutai Pesisir, Disetujui Bupati Kutim Masuk CDOB

201 views
0

Foto: Bahtiar/ Pro Kutim

SANGATTA- Setelah bertahun-tahun memperjuangkan pemekaran, masyarakat pesisir Kutai Timur (Kutim) kini mengantongi status Calon Daerah Otonomi Baru. Perjalanan panjang menuju kemandirian wilayah pun memasuki babak baru. Ruang Tempudau di Kantor Bupati Kutim mendadak penuh sesak pada Rabu (23/7/2025) siang. Tokoh masyarakat, camat dan kepala desa dari pesisir timur, hingga anggota DPRD Kutim duduk dalam keheningan yang sarat harap. Mereka menunggu satu kabar, kepastian nasib Kutai Pesisir.

Lalu suara Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, terdengar di ruangan itu. Mantap, ia mengatakan bahwa usulan pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir telah resmi diterima dan masuk daftar prioritas nasional sebagai Calon Daerah Otonomi Baru.

Setelah bertahun-tahun mengarungi perjuangan, Kutai Pesisir akhirnya menapak di dermaga harapan. Bersama 26 wilayah lain, Kutai Pesisir kini masuk daftar resmi CDOB yang diterima Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah reses masa sidang IV, 23 Mei hingga 19 Juni 2025.

“Ini bukan sekadar pembentukan wilayah baru,” tegas Ardiansyah. “Ini tentang menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif dan merata bagi masyarakat pesisir,” tambahnya.

Usulan pemekaran ini mencakup kecamatan-kecamatan di pesisir timur Kutim. Yaitu Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, Karangan, dan beberapa wilayah sekitarnya. Kawasan yang selama ini jauh dari pusat pemerintahan di Sangatta, dan memerlukan dorongan arus pembangunan.

Kutai Pesisir tak hadir dari ruang kosong. Ia lahir dari rentetan aspirasi panjang yang disuarakan oleh masyarakat lokal. Selama puluhan tahun, mereka menghadapi tantangan berat. Akses jalan yang terbatas, pelayanan publik yang belum maksimal, dan keterwakilan yang kurang optimal dalam proses pengambilan kebijakan daerah.

Itulah sebabnya, kabar penerimaan CDOB menjadi oase di tengah dahaga panjang. Dalam audiensi bersama Forum Komunikasi Pejuang Daerah Otonomi Baru Sangkulirang, Ardiansyah juga menginstruksikan agar Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten segera menindaklanjuti proses administratif, termasuk pengiriman surat persetujuan resmi dari kepala daerah.

Bagi Prof Juraemi, tokoh masyarakat Sangkulirang sekaligus Ketua Tim Kajian Pemekaran CDOB, pengumuman ini adalah bukti bahwa suara dari pinggiran masih bisa menggema hingga pusat.

“Ini momentum bersejarah bagi masyarakat pesisir,” ujarnya. “Status CDOB adalah awal dari perjuangan menuju pemerintahan yang lebih berpihak kepada daerah,” tambahnya.

Namun perjuangan belum selesai. CDOB Kutai Pesisir kini harus melewati tahap lanjutan berupa kajian administratif, teknis, dan kewilayahan oleh pemerintah pusat. Semua itu menjadi syarat mutlak untuk disahkan sebagai daerah otonom baru. Selain itu, Kutai Pesisir juga masih harus menunggu pencabutan kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang masih berlaku sejak 2014. Tanpa Amanat Presiden, semua usulan CDOB, betapapun kuat dasarnya akan tertahan di meja birokrasi.

Meski demikian, semangat masyarakat tak surut. Mereka sadar bahwa pemekaran bukan sekadar status administratif, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan.

Di desa-desa pesisir, masyarakat mulai membayangkan masa depan baru. Jalan aspal yang menyambungkan kampung ke kota. Puskesmas hingga Rumah Sakit besar dengan tenaga medis lengkap. Sekolah yang tak lagi harus dilalui dengan menyusuri sungai atau jalan berlumpur. Dan yang tak kalah penting, kantor bupati yang bisa mereka datangi dalam hitungan jam, bukan hari. Bagi mereka, Kutai Pesisir bukan hanya soal peta, tapi soal hak. (kopi7/kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini