Foto: Alvian/ Pro Kutim
BALIKPAPAN — Di balik status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disandang oleh 21 Puskesmas dan RSUD Sangkulirang, tersembunyi tuntutan besar. Apa itu? Pelayanan yang profesional, efisien, dan akuntabel. Untuk menjawab tantangan itu, Dinas Kesehatan Kutai Timur (Dinkes Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Pelaporan Kinerja BLUD di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan ini tak sekadar rutinitas pelatihan. Ia menjadi tindak lanjut atas catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024, sekaligus penguatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, khususnya Pasal 18, 99, dan 100. Di tengah desakan peningkatan mutu layanan publik, Kutim memilih membenahi dari hulu, sistem pelaporan kinerja.
Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi mewakili Bupati menegaskan bahwa status BLUD bukan label administratif semata. Ia menuntut tanggung jawab penuh, baik dalam layanan maupun pengelolaan dana.

“BLUD bukan sekadar status administratif. Ini adalah komitmen kita dalam memberikan pelayanan kesehatan yang efisien, terukur, dan bertanggung jawab,” ujar Rizali. “Dengan bimtek ini, kami ingin memastikan seluruh pengelola faskes benar-benar memahami bagaimana menyusun laporan kinerja yang sesuai standar,” tambahnya.
Tak hanya bicara soal angka, pelaporan kinerja BLUD juga menyangkut mutu layanan. Hal inilah yang ditekankan oleh R Wisnu Saputro, Kepala Subdirektorat BLUD di Direktorat BUMD, BLUD, dan BUMDes Kementerian Dalam Negeri RI, yang hadir sebagai narasumber utama.
“BLUD bukan hanya tentang fleksibilitas keuangan, tapi juga tentang tanggung jawab dan hasil layanan yang bisa dirasakan masyarakat. Maka kinerja, baik keuangan maupun non-keuangan, harus dilaporkan secara transparan, sesuai prinsip akuntabilitas publik,” kata Wisnu di hadapan peserta.

Pelatihan ini juga menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Pelayanan (LPPSP) Universitas Indonesia. Tim LPPSP UI memberikan simulasi teknis penyusunan laporan kinerja, mengurai bagaimana mengukur output dan outcome layanan secara akurat, ekonomis, dan sesuai standar tata kelola keuangan negara.
Pelatihan berlangsung dalam suasana dinamis. Peserta dari seluruh Puskesmas dan RSUD Sangkulirang tak hanya mencatat, tetapi berdiskusi aktif. Mereka menelisik formulasi indikator kinerja, teknik penyusunan laporan tahunan, hingga standar akuntansi berbasis akrual yang berlaku untuk BLUD.
Bagi Kutim, penguatan kapasitas ini merupakan bagian dari reformasi sektor kesehatan yang lebih besar. Pemerintah daerah berharap, seluruh satuan kerja yang berstatus BLUD mampu menunjukkan akuntabilitas dan kualitas layanan yang setara atau bahkan melampaui lembaga layanan publik lainnya. Dengan penguatan pelaporan, kata Rizali, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola BLUD bermuara pada pelayanan yang tepat sasaran.

“Tidak cukup sekadar tersedia anggaran, tapi harus jelas hasilnya,” tandasnya.
Bimtek ini menjadi penanda bahwa Pemkab Kutim tak berhenti pada tataran administratif. Ia menuntut pembuktian nyata bahwa layanan kesehatan bisa dikelola secara profesional, sesuai prinsip bisnis sehat, namun tetap mengutamakan kepentingan publik. BLUD, dengan begitu, bukan lagi sekadar status. Ia adalah janji dan tantangan. (kopi4/kopi3)