Sosialisasi Penataan Aktivitas Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berjalan efektif dan berdampak langsung pada masyarakat. Foto: ist
SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mendorong kolaborasi lintas sektor, agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Aktivitas Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berjalan efektif dan berdampak langsung pada masyarakat. Pemkab terus bergerak menata aktivitas penambangan MBLB di wilayahnya. Bertempat di Ruang Meranti, Rabu (25/6/2025), digelar sosialisasi penguatan kolaborasi lintas sektor dengan tujuan memperkuat pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Aktivitas Penambangan MBLB.
Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta instansi teknis provinsi. Guna merumuskan langkah konkret pengelolaan sumber daya alam non-logam secara adil, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta perlindungan lingkungan.
“Melalui forum ini, kita ingin memastikan bahwa implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 berjalan efektif, adil serta berdampak pada peningkatan asli daerah termasuk perlindungan lingkungan di dalamnya,” kata Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Kutim Arif Nur Wahyuni, dalam sambutan pembukanya.

Menurutnya, sektor MBLB selama ini belum tertata secara optimal, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun distribusi manfaat. Maka, Perda terbaru ini hadir sebagai instrumen hukum untuk menata ulang seluruh aktivitas pertambangan non-logam agar lebih terarah, transparan, dan tidak merugikan ekosistem.

Forum sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber dari tingkat provinsi dan kabupaten. Mereka adalah Rani Nur Ainun Octaviani dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur, Rini Diana Setyowati dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, serta Simon dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Ketiganya memaparkan aspek regulatif, teknis, dan fiskal dari implementasi Perda MBLB. Diskusi berlangsung interaktif, mencakup perizinan usaha pertambangan rakyat, standar lingkungan, hingga integrasi data antarinstansi.
“Kami berharap diskusi dan pertukaran gagasan dalam kegiatan ini akan menghasilkan rekomendasi strategis, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan dan pengelolaan sektor MBLB di daerah kita tercinta,” kata Arif Nur Wahyuni.

Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutim H Zubair, dalam pembukaan kegiatan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menerapkan Perda tersebut. Ia menyoroti bahwa efektivitas regulasi tidak cukup hanya dengan dokumen hukum, tetapi perlu strategi kolaboratif yang melibatkan banyak pihak.
“Kegiatan yang kita laksanakan bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, membangun pemahaman bersama. Untuk itu kehadiran para camat serta desa menjadi penting dalam berbagi informasi, berdiskusi, merumuskan rencana tindak lanjut, dan menyusun strategi penataan sektor MBLB,” jelas Zubair.

Ia menambahkan bahwa potensi MBLB di Kutim sangat besar, dan jika dikelola secara tepat dapat menjadi sumber peningkatan PAD. Serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif warga menjadi krusial.
“Partisipasi aktif masyarakat perlu disambut dalam menyukseskan program ini karena efek dari itu semua akan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Zubair juga berharap forum ini menghasilkan rumusan tindak lanjut yang aplikatif. Tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi, tetapi juga prinsip keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

Kegiatan ini menandai langkah awal perubahan mendasar dalam tata kelola sektor pertambangan MBLB di Kutim. Dengan regulasi yang telah tersedia dan kolaborasi yang mulai dibangun, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan pelaksanaan di lapangan. Mulai dari penataan wilayah izin usaha, pengawasan terpadu, hingga mekanisme pelaporan yang transparan.
Diharapkan, melalui pendekatan kolaboratif ini, Kutim tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan dari sektor tambang, tetapi juga mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan yang berkeadilan. (kopi11/kopi3)